Perda penyelenggaraan tempat pelelangan ikan di Kota Cirebon, belum berdampak signifikan dan belum diterapkan di tempat pelelangan ikan yang ada. Para nelayan masih melakukan jual beli dengan tengkulak sendiri, pasalnya Pemda kurang gencar melakukan sosialisasi kepada para nelayan.
https://youtube.com/watch?v=jmuKwG-cbpY