Walikota Wajibkan ASN Bayar Zakat Di Baznas

Walikota Wajibkan ASN Bayar Zakat Di Baznas
0 Komentar

Tak hanya didasarkan pada Peraturan Walikota Nomor 8 tahun 2019 tentang pengumpulan zakat, zakat profesi, infak dan shadaqah di lingkungan Pemkot Cirebon, Walikota Cirebon, Nashrudin Azis akhirnya mewajibkan seluruh ASN di Kota Cirebon untuk membayarkan zakat profesinya melalui Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas. Kondisi itu membuat setiap SKPD harus mendirikan unit pengumpul zakat.

https://youtube.com/watch?v=NwrHaDtco24

0 Komentar