Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang pedoman susunan anggaran tahun 2020, hanya menonaktifkan biaya perawatan kesehatan masyarakat. Sehingga, masyarakat yang memiliki SKTM, masih dapat menggunakannya untuk pelayanan publik lainnya.
https://youtube.com/watch?v=Daw_5AEIoi4