Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Cirebon meminta kontraktor untuk menjaga kondisi Alun-alun Kejaksan dalam masa tenggang selama 6 bulan. Pasalnya, kontraktor bertanggung jawab atas kerusakan di masa pemeliharaan alun-alun sebelum proyek dilanjutkan.
https://youtube.com/watch?v=NueTxjaDsHc