Penerbitan izin tinggal terbatas di Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon, juga mengalami peningkatan yang signifikan. Yakni mencapai 521 WNA di sepanjang tahun 2019. Tak hanya itu, imigrasi juga mendeportasi sebanyak 21 WNA yang melanggar keimigrasian.
https://youtube.com/watch?v=nI3r_xIRISA