Kasus pembunuhan seorang santri, Mohammad Rozien yang dilakukan terdakwa berinisial YS dan RM, memasuki babak pembacaan tuntutan. Dalam persidangan yang digelar di ruang sidang cakra Pengadilan Negeri Kota Cirebon, jaksa penuntut umum menuntut hukuman penjara 13 tahun dan 10 tahun kepada dua terdakwa tersebut.
https://youtube.com/watch?v=GhBpnm9Mep0