Setelah mendapat protes dari buruh yang ada di Jawa Barat, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akhirnya mencabut surat edaran yang dikeluarkan terkait upah minimum kota, kabupaten, dan digantikan surat keputusan. Gubernur meminta UMK itu dapat dijalankan pertanggal 1 Januari 2020, lantaran sudah mengikat dan memiliki kekuatan hukum.
https://youtube.com/watch?v=XiU8fpRphik