Putusan Majelis Hakim kepada terdakwa Nurul Qomar dengan vonis 1 tahun 5 bulan penjara. Terdakwa Qomar mengaku tidak sependapat, sementara pihak korban yakni Universitas Muhadi Setia Budhi atau UMUS Brebes, merasa tidak puas, karena vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa.
https://youtube.com/watch?v=MNrj7SL4MnE