Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Disdukcapil Kabupaten Cirebon, kembali menegaskan kekuatan surat keterangan atau Suket. Guna mengganti kekosongan blanko E-KTP, surat keterangan dapat digunakan di instansi pelayanan lainnya.
https://youtube.com/watch?v=DfDNx7vRBaw