Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mengevaluasi Peraturan Bupati terkait penyelenggaraan Pemilihan Kuwu Serentak. Menghadapi persoalan baru, DPMD menyoroti perlu adanya evaluasi Peraturan Bupati sebagai payung hukum.
https://youtube.com/watch?v=UE6pHpcxixQ