Kesalahpahaman hasil pungutan suara biasa terjadi di ajang Pilwu Serentak. Mengahadapi hal itu, Pemerintah Daerah, siap memfasilitasi dan menerima gugatan selisih suara hingga H+3 usai Pilwu. Namun dalam proses akan dilakukan secara berjenjang.
https://youtube.com/watch?v=IXMQvp%26%238211%3Blnc