Terdakwa kasus pemalsuan dokumen palsu dalam surat keterangan lulus S2 dan S3, Nurul Qomar, dalam sidang dupliknya, yang digelar di Pengadilan Negeri Brebes, Senin siang, tetap berkeyakinan jika dirinya tidak bersalah dan optimis akan bebas pada sidang putusan mendatang.
https://youtube.com/watch?v=_GxyycAMhw4