Satuan Polisi Pamong Praja, Satpol PP Kabupaten Cirebon melakukan penertiban banner atau baliho yang dianggap melanggar Perda. Penertiban di sepanjang jalur kewenangan Pemkab Cirebon dengan mencopot banner yang terpasang di pohon, tiang listrik dan badan jalan.
https://youtube.com/watch?v=b1YViyfXt38