Sedikitnya 18 Warga Negara Asing dideportasi Kantor Imigrasi Kelas 2 Non TPI Pemalang. Mereka melanggar peraturan keimigrasian sejak Januari hingga Agustus 2019. Dimana mereka yang selama ini tinggal di berbagai daerah seperti Kabupaten Brebes.
https://youtube.com/watch?v=oeYLqOkpQOk