Diduga sepihak, Pejabat Kuwu di Desa Suranenggala Lor, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon dikabarkan melantik dua aparat desa. Dianggap menyalahi aturan, pelantikan tersebut tanpa rekomendasi BPD dan kecamatan. Bahkan, sejumlah perangkat desa aktif lainnya tidak mengetahui hal tersebut.
https://youtube.com/watch?v=2zoZdtAaA9g