Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cirebon, masih memberlakukan surat keterangan sebagai pengganti KTP Elektronik. Pasalnya, jatah blanko E-KTP yang sedianya tersedia untuk satu minggu, namun hanya dapat mencukupi pencetakan untuk dua hari.
https://youtube.com/watch?v=UU78Ztpp2ww