Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menetapkan tiga tersangka korupsi, proyek Jalan Cipto Mangunkusumo Kota Cirebon. Ketiga tersangka, dinilai mengurangi kuantitas material dan kualitas proyek, sehingga merugikan negara mencapai 2,6 miliar rupiah.
https://youtube.com/watch?v=-886K9pYEJo