Berbagai persoalan muncul dalam pengumuman PPDB sistem zonasi. Di Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, dua calon siswa dari luar domisili daerah, tidak dapat di terima. Hal itu setelah kedatangan dari calon siswa pilihan dua dalam domisili. Dipastikan jarak tempuh tidak menjadi pertimbangan utama dalam PPDB zonasi.
https://youtube.com/watch?v=jejs17OpBwU
Dua Calon Siswa Tidak Lolos PPDB Zonasi

