Seluruh korban kecelakaan maut di tol cipali kilometer 151 jalur b, dijamin oleh PT Jasa Raharja. Santunan diberikan berupa uang tunai 50 juta rupiah bagi ahli waris korban meninggal dunia, serta biaya perawatan senilai 20 juta rupiah bagi korban luka-luka.
https://youtu.be/o1PpqWZpjdM