Selain ratusan warga desa Cimohong kecamatan Bulakamba Brebes menolak bangunan rumahnya yang berada di atas tahan lahan milik PSDA propinsi untuk digusur. Sejumlah warga yang menempati lahan itu juga menunjukan sejumlah kwitansi pembayaran sebagai bentuk partisipasi yang diberikan kepada seorang oknum mantri pengairan.
Saat warga terdampak penggusuran berkumpul, selain menunjukan bukti kwitansi pembayaran, mereka juga menyebut jika pembayaran dilakukan sebagai sewa lahan yang ditempatinya, karena warga juga menyadari jika lahan yang ditempati adalah milik negara.
Kepala dinas PSDA dan tata ruang kabupaten Brebes Agus Asari membantah jika pihaknya melakukan pungutan terhadap warga. Agus juga menyebut jika memang benar adanya pungutan oleh oknum maka cara cara yang dilakukan pegawainya adalah ilegal.
Baca Juga:Operasi Zebra Lodaya Tilang 142 Pengendara, Seluruhnya Akan Disidang Pada Akhir Masa Operasi ZebraPenempatan Pkl Ke Shelter Cipto Tunggu Perbaikan Tuntas, DPKUKM Masih Tunggu Laporan Pihak Ketiga
Agus yang menjabat kepala dinas PSDA dan tata ruang sejak tahun 2016 yang lalu mengatakan jika sejak dirinya menjabat secara tegas kepada para bawahannya untuk tidak ada yang boleh melakukan pungutan terhadap warga.
Sebelumnya ada sekitar 88 kk yang menempati lahan milik PSDA propinisi resah dengan akan adanya penggusuran yang akan dilakukan pada bulan Desember mendatang, mereka secara terang terangan menolak keras kecuali pihak pemerintah menyiapkan lahan untuk relokasi.