Kebijakan Baru BPJS Tambah Pasien RS Tipe D, Dinilai Tidak Kaku Karena Tergantung Diagnosa Penyakit

Kebijakan Baru BPJS Tambah Pasien RS Tipe D, Dinilai Tidak Kaku Karena Tergantung Diagnosa Penyakit
0 Komentar

BPJS kesehatan mengeluarkan kebijakan baru untuk pelayanan rujukan di rumah sakit. Rujukan rumah sakit yang biasanya ditentukan oleh petugas Faskes tingkat satu seperti Puskesmas atau berdasarakan keinginan dari pasien, kini diubah bahwa rujukan harus ke rumah sakit tipe d terlebih dahulu dan tidak bisa langsung ke tipe c, b dan a.

Dengan pemberlakuan aturan ini, turut berimbas pada pelayanan rumah sakit tipe d seperti rumah sakit umum Budi Luhur. Karena saat ini jumlah pasien BPJS kesehatan terus bertambah selama sebulan terakhir ini. Dalam sehari biasanya hanya berkisar 80 pasien kini bisa mencapai 110 pasien.

Bahkan rumahs sakit bisa membuka pelayanan baru seperti poli spesialis saraf, poli spesialis fisiterapi. Selain itu aturan baru ini juga dinilai tidak kaku karena jika diagnosa penyakit pasien tidak bisa dilakukan tipe d maka bisa langsung ke tipe c atau b.

Baca Juga:Keindahan Tari Merak, Kenalkan Tarian Khas Jawa BaratWarga Keluhkan Proyek Pemkot Selalu Lama, Mengganggu Karena Proyek Kerap Ditinggal Tanpa Pengerjaan

Kunjungan pasien yang datang setiap hari tidak hanya pasien rawat jalan melainkan pasien rawat inap. Meskipun untuk rawat inap jumlahnya tidak signifikan karena masuknya melalui intalasi gawat darurat.

https://www.youtube.com/watch?v=ZviTEdLipm0

0 Komentar