Galian C di kelurahan Argasunya kecamatan Harjamukti kota Cirebon ini menjadi persoalan dilematis bagi pemerintah kota Cirebon, pasalnya galian C ini sudah menjadi mata pencaharian warga setempat, namun jika dibiarkan lingkungan akan semakin rusak, ditambah program alih profesi yang dilakukan pemerintah selalu gagal.
Lahan galian C yang potensial di lokasi ini seluas 100 hektar dengan status kepemilikkan tanah persorangan warga. Pemerintah menghendaki adanya rehabilitasi lahan di lokasi galian C. Salah satunya dengan menganggarkan di tahun 2019 dengan membeli lahan galian C.
Jika berdasarkan keputusan walikota Cirebon tahun 2004, galian C di wilayah Argasunya ini sudah dilarang, namun ternyata tetap berjalan hingga saat ini. Mayoritas penggalian menggunakan cara manual.
Baca Juga:Taman Adipura Krucuk Tak Terawat, Banyak Tanaman Mati Dan Sampah BerserakanTrotoar Di Sejumlah Ruas Jalan Rusak
Selain itu, bidang pemerintahan kelurahan Argasunya juga mengatakan bahwa terdapat 150 titik galian C, semuanya tersebar di 3 RW.