Gudang Indomarco yang menyimpan produk makanan di kecamatan Babakan kabupaten Cirebon ini ditengarai tidak mengantongi izin operasi sejak pertama kali berdiri.
Satuan polisi kecamatan Babakan pun langsung melakukan penertiban administrasi gudang dan ternyata tidak dimiliki pihak pengelola gudang juga mengakui tidak memiliki izin tanda daftar gudang.
Gudang Indomarco yang sudah hampir satu tahun beroperasi ini biasanya mendistribusikan produk makanan ke sejumlah wilayah di timur kabupaten Cirebon.
Baca Juga:Nilai Tukar Dolar As Tembus Lima Belas Ribu, BI Upayakan Metode Perlindungan Nilai TukarBrownies Kulit Pisang, Cake Makece Sajikan Aneka Varian Rasa
Satuan Polisi Pamong Praja kecamatan Babakan yang melakukan sidak mendesak pihak pengelola gudang maupun perusahaan untuk menempuh perizinan terlebih dahulu.
Satpol PP kecamatan Babakan akan mengirimkan surat ke Satpol PP kabupaten Cirebon dan melakukan eksekusi serta menutup gudang karena tidak mengantongi izin operasi.