Sidang ketiga sengketa pemilihan walikota Cirebon di Mahkamah Konstitusi selesai, kuasa hukum tim pasangan nomor urut satu Bamunas Setiawan dan Effendi Edo yakni Yusril Ihza Mahendra menilai bahwa keterangan saksi yang disampaikan dalam sidang dinilai tidak terlalu penting.
Namun ia menilai ada dua norma yang berhadapan yakni buka kotak suara dilarang dan mengambil formulir untuk diumumkan juga harus, keduanya memiliki sanksi pidana tertentu. Selain itu, persoalan dalam sidang ini pun bukan hanya hasil suara yang tidak berubah, namun pembukaan kotak suara yang dinilai sudah melanggar.
Sedangkan kuasa hukum KPU sebagai termohon mengatakan bahwa ditingkat Tps tidak ada kesalahan karena sudah terkoreksi sesuai dengan aturan yang ada, bahkan dalam persoalan ditingkat itu tidak ada seorang pun yang keberatan karena tuduhan yang dilayangkan datang setelah hasil pemilu diketahui.
Baca Juga:Aksi Bersih Bersih Sungai, Sungai Sebagai Sumber Kehidupan Dan Awal Peradaban ManusiaPencemaran Sungai Dinilai Sudah Parah
Keputusan usai sidang ketiga sengketa Pilkada belum disampaikan oleh majelis hakim karena harus melalui majelis permusyawaratan seluruh majelis hakim.