Dikatakan kepala Dinas Pendidikan kota Cirebon disela sela kegiatannya di penerimaan peserta didik baru tahun 2018, surat keterangan tidak mampu atau SKTM sudah tidak berlaku.
Pasalnya Disdik hanya membuka jalur zonasi, afirmasi, prestasi dan akademis tanpa melihat riwayat kemampuan ekonomi siswa. Kadisdik mengatakan jalur yang tersedia selama PPDB tidak melihat kaya tidaknya pendaftar.
Disdik berusaha tidak membedakan sisi pelayanan masyarakat, namun kedepan jika ada kebijakan tertentu warga yang memiliki SKTM dapat mengusulkan ke sekolah sehingga siswa berhak mendapat beasiswa dan dapat gratis selama bersekolah selama SKTM itu dapat dipertanggung jawabkan.
Baca Juga:Warga Digegerkan Benda Aneh Diduga Bom, Polisi Pastikan Aman Karena Hanya Detektor GetaranKawasan Kumuh Jadi Prioritas Pembangunan, Program Bantuan Sosial Perumahan Jadi Primadona
Disdik menekankan pada sekolah tidak memungut pada orang tua yang benar benar tidak mampu. Disdik berharap ada subsidi silang antara warga mampu dan tidak mampu yang ada di sekolah sehingga tidak menganggu mental siswa dalam proses pembelajaran.