Papan info larangan yang di pasang oleh petugas Satpol PP kota Cirebon ini disikapi sejumlah pedagang kaki lima yang ada di sekitar papan informasi. Pedagang menilai bahwa adanya denda untuk pedagang dan pembeli tersebut dinilai berlebihan karena tidak sedikit pedagang yang sudah berjualan belasan tahun dan berjalan normal.
Selain itu pedagang juga menilai bahwa adanya denda hingga 500 ribu rupiah ini hendaknya ditiadakan karena pedagang yang berjualan di trotoar mayoritas warga tidak mampu, jika tidak bisa berjualan di lokasi ini mereka tidak memiliki tempat lagi untuk berjualan.
Jika pemerintah kota Cirebon melarang berjualan di trotoar pedagang berharap pemerintah menyediakan lahan atau shelter lagi untuk pedagang khususnya untuk jalan Kartini sedangkan untuk di jalan Siliwangi sudah terdapat shelter tetapi jumlahnya dinilai sangat sedikit.
Baca Juga:Harga Semua Jenis Cabai Anjlok Dipengaruhi Pasokan Cabai Melimpah Karena Musim PanenPedagang Jeruk Bali Menjamur Di Pinggir Jalan Raya Cirebon-Kuningan
Sebelumnya Satpol PP memasang papan informasi sebanyak 14 titik yang diutamakan di kantong PKL, dalam papan informasi itu jika pedagang tidak segera membayar denda maka dapat dikenakan pidana ringan atau membayar denda senilai 50 juta rupiah atau kurungan tiga bulan. (Aming – Radar Cirebon Televisi)