Pelaku berinisial SF 27 tahun warga Krangkeng kabupaten Indramayu yang beraksi di jalan raya Sunan Gunung Jati desa Grogol kabupaten Cirebon akhirnya berhasil ditangkap oleh jajaran Reskrim Polresta Cirebon akhir Februari lalu.
Kepada polisi SF mengaku sudah tiga kali beraksi di wilayah kota Cirebon. Dari hasil pencurian itu SF menjual barangnya ke penadah di wilayah Indramayu dan hasilnya dibagi dua dengan rekannya yang saat ini masih buron. Pelaku mengaku uang hasi curian ini digunakannya untuk membeli miras dan kebutuhan sehari hari.
Dalam pengungkapan kasus curanmor di wilayah hukum Polres Cirebon Kota pertengahan Maret lalu juga diungkap kasus serupa dengan tersangka NTS warga desa Surakarta kecamatan Suranenggala kabupaten Cirebon yang melakukan aksinya di sekitar jalan evakuasi.
Baca Juga:Berangkat Sekolah Harus Sebrangi SungaiPuting Beliung Hantam Pemukiman Warga
Sementara itu dua pelaku berinisial AS dan BD masih dalam pencarian pihak kepolisian, dari hasil kejahatan Satreskrim berhasil menyita sejumlah barang bukti di antaranya sepeda motor hasil curian, gagang kunci t, mata kunci t, pinset dan tang. (Wahyu)