Dua tersangka pengedar sabu-sabu berinisial MN warga Kertasmaya dan AS warga Terisi ini hanya terdunduk malu pada saat digelandang petugas Satnarkoba Polres Indramayu sabtu pagi. Petugas menangkap dua rekanan pengendar melancarkan transaksi di jalan raya Sudikampiran kecamatan Sliyeg Indramayu.
Tak hanya mengamankan MN dan AS di tempat terpisah polisi juga berhasil menangkap pengedar ganja kering paketan seberat 500 gram siap edar berinisial FI warga Lohbener Indramayu. Kini FI telah dilimpihkan kepada Lapas Indramayu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penangkapan pengedar narkoba ini bermula dari adanya informasi masyarakat yang kerap resah akibat maraknya transaksi tersebut, sedangkan modus yang digunakan para tersangka yakni dengan membeli sabu atau ganja lewat telepon kemudian bertemu di tempat yang telah ditentukan.
Baca Juga:Ratusan Rumah Di Desa Getrakmoyan RusakPohon Tumbang Menimpa Warung Warga
Dari tangan para pelaku petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 500 gram ganja kering siap edar, 5 gram sabu sabu dan sejumlah unit handphone. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka terancam pasal 114, 112 dan 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Sudedi)