https://www.youtube.com/watch?v=FgyAJ9YKStA
Komisi Pemilihan Umum atau Kpu kota Cirebon menyatakan bahwa tempat pemungutan suara pada pilkada tidak dilakukan di wilayah sengketa, terkecuali pemerintah pusat memastikan wilayah sengketa perbatasan selesai dengan terbitanya surat keputusan batas wilayah. (Aming)