Melalui rapat paripurna juga pemerintah kota Cirebon resmi mencabut perda nomor 6 tahun 2014 tentang ijin gangguan atau HO. Meski mengalami kerugian pemerintah kota Cirebon akan memaksimalkan perijinan lainnya seperti ijin lingkungan mendirikan bangunan dan ijin prinsip. (Aming)