Melalui rapat paripurna juga pemerintah kota Cirebon resmi mencabut perda nomor 6 tahun 2014 tentang ijin gangguan atau HO. Meski mengalami kerugian pemerintah kota Cirebon akan memaksimalkan perijinan lainnya seperti ijin lingkungan mendirikan bangunan dan ijin prinsip. (Aming)
Pemkot Resmi Cabut Perda Ijin Gangguan (HO)

