Bulog subdivre Cirebon mengakui hingga saat ini penjualan beras sesuai HET di tingkat pedagang sulit dilakukan. Pasalnya penjualan beras di tingkat pengecer menyesuaikan harga pasar. Saat ini Het hanya dapat dilakukan Bulog sesuai dengan peraturan menteri perdagangan no 31 tahun 2018. (Wahyu)