Kuwu desa Jagapura Wetan kecamatan Gegesik kabupaten Cirebon Jubaedah mengklaim keputusannya memecat dua orang perangkat desanya dianggap tepat. Jubaedah menyebut dua perangkat desa tersebut dipecat lantaran membolos kerja lebih dari seratus hari serta menggunakan ijazah palsu untuk menjadi perangkat desa. (Sudedi)