Dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten Cirebon terus mensosialiasasikan konversi akta kelahiran anak usia nol hingga delapan belas tahun. Kendati hampir seratus persen warga sudah memiliki akta kelahiran, namun tercatat sekitar 60 persen akta kelahiran yang belum terkonversi secara online. (Sudedi)