Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten Cirebon sudah memberi teguran pertama terkait maraknya spanduk pusat grosir tegal gubug Cirebon. Sesuai peraturan daerah, spanduk tersebut melanggar dan bisa dikenakan sanksi sampai 50 juta rupiah jika pihak PGTC membiarkan. (Husen)