Direktur utama PDAM kota Cirebon Sofyan Satari membantah jika dana retribusi sampah yang ada di kuitansi tagihan dikelola untuk kepentingan PDAM. Sofyan menyatakan dana retribusi sampah itu masuk kas daerah dan dikelola oleh pemerintah kota Cirebon untuk masyarakat. (Aming)