Komisi III DPRD kabupaten Cirebon mengultimatum kepada pengembang PLTU III untuk tidak melakukan kegiatan apapun di lokasi pembangunan PLTU III cirebon di desa pengarengan kecamatan pangenan. Komisi yang membidangi persoalan pembangunan ini meminta kepada pengembang PLTU III untuk menghormati proses revisi perda RTRW yang saat ini masih dalam tahap pembahasan di provinsi. (Erry)