Meski sudah diberlakukan sejak awal tahun 2017, kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan Indonesia tentang penggunaan alat tak ramah lingkungan masih dikeluhkan oleh nelayan di Kabupaten Cirebon. Selain tak mendapatkan ganti rugi pendapatan nelayan pun semakin berkurang. (Aming)