radarcirebon.tv – Diamankannya ribuan liter tuak yang berada di 64 derigen seberat 30 liter ini, dilakukan petugas Direktorat Narkoba POLDA SUMSEL di jalan lintas Sumatera Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin. Dimana awalnya polisi menerima informasi warga dengan banyaknya tuak yang beredar di wilayah Banyuasin khususnya di sejumlah warung kaki lima.
Atas dasar tersebut, anggota Direktorat NarkobaPOLDA SUMSEL menindak lanjutinya dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan ribuan liter tuak tersebut yang diangkut dengan 4 mobil minibis.
Wakil Direktur Narkoba POLDA SUMSEL AKBP Amazona Pelamonia menjelaskan minuman tuak ini dibuat tanpa ada ijin dari dinas terkait sehingga membahayakan bagi para penikmatnya. Direktorat Narkoba Polda SUMSEL akan menyelidiki tempat produksi dari minuman tuak tersebut, selanjutnya oleh polisi orang yang membawa tuak akan dijerat dengan UU kesehatan
dan PERDA. (Firman – PAL TV)