radarcirebon.tv – Rencana pembangunan pusat grosir tegalgubug cirebon, ternyata belum mengantongi ijin, DPMPTSP, belum memberikan ijin, bahkan dinas perdagangan pun belum mengeluarkan rekomendasi. Hal tersebut karena PGTC belum memenuhi persyaratan dan konsep yang jelas.
Dalam audiensi terkait penolakan masyarakat untuk pembangunan pusat grosir Tegalgubug, salah satunya membahas perijinan. Selama ini, pgtc ternyata baru menempuh fatwa dan surat keterangan. Sehingga dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten cirebon belum memberikan ijin bangunan.
Menurut kepala bidang pelayanan perijinan , pihaknya baru menerima ppermohonan ijin usaha jasa dan pertokoan, bukan pusat perbelanjaan ataupun pasar modern.
Baca Juga:Nelayan Brebes Minta Jalur Sungai DilebarkanDensus 88 Tangkap 2 Terduga Teroris Di Tegal
Sementara dari dinas perdagangan dan perindusterian PGTC belum memiliki konsep yang jelas, apakah akan dibangun pasar tradisional, pusat perbelanjaan ataupun pasar modern.
Sehingga , sesuai dengan peraturan daerah kabupaten cirebon, jika terdapat syarat yang belum terpenuhi, maka belum bisa memberikan rekomendasi.
Setelah audiensi ini, masyarakat membentangkan spanduk penolakan pgtc di depan kantor DPRD. Masyarakat Tegalgububg diberi waktu satu minggu untuk keputusan lebih lanjut .(Husen Sadra )