radarcirebon.tv – Tahapan pemilihan Kuwu serentak kini sudah memasuki tahap penjaringan bakal calon yang akan maju penjaringan sudah dibuka sejak tanggal 3 Agustus 2017 dan batas akhir sampai tanggal 26 Agustus 2017
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Cirebon menyatakan, sudah mendapat beberapa laporan dari desa yang akan melaksanakan PILWU serentak yang jumlah pesertanya bervariatif mulai dari dua bakal calon hingga lebih dari lima bakal calon.
Bagi desa yang masih kekurangan pendaftar masih ada waktu sampai batas akhir penjaringan, sementara bagi desa yang bakal calonnya lebih dari lima akan dilakukan seleksi dengan menunjuk salah satu Perguruan Tinggi karena batas minimal calon kuwu untuk pemilihan adalah dua orang dan maksimal lima orang. (Husen)